https://seleksi.ki.kaltaraprov.go.id/halaman/slot-gacor/https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/halaman/slot-gacor/https://tekniksipil.unsam.ac.id/-/sbobet88/https://katalogkesiapsiagaan.bnpb.go.id/slot-gacor/http://lppmp.ut.ac.id/halaman/slot777/http://semnas.fst.ut.ac.id/halaman/bet88/https://fkip.uim.ac.id/halaman/bet88/https://anstc.fapet.unsoed.ac.id/-/mahjong-ways-2/http://kelulusan.ut.ac.id/halaman/bet88/https://vipbet88idr.id/https://vipbet88idn.net/https://rtpslot8890.id

6.1. SP Permohonan Izin Belajar Tenaga Pendidik PNS

  1. DASAR HUKUM 
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
    4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur.  
    5. Peraturan Bupati  Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo;
    6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
  1. PERSYARATAN
    • Permohonan Izin Belajar :
      • Surat pengantar dari OPD yang bersangkutan ;
      • Formulir pengajuan izin belajar ;
      • Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
      • Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir dengan kretera minimal “baik” yang dilegalisir OPD yang bersangkutan.
      • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar atau yang dipersamakan;
      • Daftar riwayat pekerjaan
      • Jadwal pendidikan/perkuliahan ;
      • Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
      • Print out bukti akreditasi program studi perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau dari Perguruan Tinggi.
  1. DEFINISI

Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan atau mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas atau jabatannya sebagai seorang PNS. Jadi, PNS yang izin belajar tetap wajib masuk kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.

4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

4.1 Penerimaan  Surat Pengantar dan Berkas Permohonan

4.1.1    Pemohon mengajukan surat pengajuan izin belajar Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

4.1.2    Staf front office menerima surat pengajuan izin belajar yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat, kemudian diproses disposisi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

4.1.3    Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk untuk kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas

4.1.4    Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum   Kepegawaian dan meneruskan  pada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti dan menyerahkan kembali ke Sekretaris Dinas.

4.1.5    Kepala Bidang PTK menerima disposisi dari Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  dan meneruskan ke Kasubbid Tendik SD, SMP

4.1.6    Kasubbid. Tendik SD, SMP  meneruskan disposisi surat masuk tersebut kepada staf Subbid. Tendik SD, SMP

4.1.6    Staf Subbid. SD, SMP Menerima Disposisi.

4.1.6    Staf Subbid memeriksa kelengkapan dokumen, apabila berkas ada kekurangan staf Subbid segera menghubungi unit kerjanya dan meminta kekurangan dokumen, apabila berkas lengkap staf subbid segera membuatkan surat pengantar ke Bupati Sidoarjo tembusan Badan kepegawaian Daerah.

  • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja

  • BIAYA/TARIF

Pengajuan permohonan izin belajar tidak dikenai biaya apapun.

  • PRODUK PELAYANAN

Produk pelayanan pengajuan izin belajar  adalah Surat pengantar yang ditujukan ke Bupati tembusan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Kembali ke Atas